Info PPDB SMKN 1 Cempaga Hulu.
Menjadi "Guru Profesional"
1. Kompetensi Paedagogik,
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat 3 butir a). Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran,
mulai dari merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru
harus menguasi manajemen kurikulum, mulai dari merencanakan perangkat
kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki
pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan
perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan
berhasil guna.
0
komentar
12 Desember 2013
Diposkan oleh
Coretanku
Label:
Coretanku
Langganan:
Postingan (Atom)